Kuasa Hukum Hendra Kurniawan: Tak Ada Polisi Berani Bantah Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengungkapkan betapa sangat berkuasanya Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri. Menurutnya, tidak ada polisi yang berani membantah instruksinya.
"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," kata Henry kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Henry menegaskan hal tersebut untuk membela pernyataan kliennya, yang hanya melaksanakan instruksi dari Ferdy Sambo."Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," katanya. Ia menjelaskan, meski ada puluhan jenderal bintang dua di Mabes Polri, tapi Kadiv Propam hanya dijabat satu orang.
Menurut Henry, Ferdy Sambo sendiri juga telah mengakui anak buahnya melaksanakan perintahnya. "Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," katanya.
Untuk diketahui, Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (27/10/2022) hari ini. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," kata Henry kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Henry menegaskan hal tersebut untuk membela pernyataan kliennya, yang hanya melaksanakan instruksi dari Ferdy Sambo."Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," katanya. Ia menjelaskan, meski ada puluhan jenderal bintang dua di Mabes Polri, tapi Kadiv Propam hanya dijabat satu orang.
Menurut Henry, Ferdy Sambo sendiri juga telah mengakui anak buahnya melaksanakan perintahnya. "Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," katanya.
Untuk diketahui, Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (27/10/2022) hari ini. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(abd)